Senin, 16 Februari 2015

Membuat SIM / Driving License itu MUDAH (Kabupaten Rembang)

Biaya Normal Pembuatan SIM


            Bagi sahabat yang belum memiliki SIM perlu diketahui bahwa proses pembuatannya mudah jika sesuai tata cara yang telah diatur oleh pihak kepolisian sesuai dengan sosialisasi dari pihak POLRI yang disampaikan Divisi Humas Mabes POLRI,( Cara Mengurus Pembuatan SIM atau Cara Mengurus Pembuatan SIM A dan SIM C )

            Sesuai pengalaman saya ketika membuat SIM pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015, tidak seperti yang dikatakan kebanyakan orang bahwa pembuatan SIM sangatlah ribet dan mahal. Ternyata sesuai membuat SIM itu sangatlah mudah. Tapi, telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh POLRI.

            Pagi itu saya berangkat dari rumah jam 8, sampai di gerbang SATLANTAS Rembang sekitar jam setengah 9. Meskipun sebelumnya sudah tahu persyaratan yang harus dipenuhi, namun waktu itu belum paham alur dan tata cara pembuatan SIM di Kabupaten Rembang.

Berikut alur pembuatan SIM di Kabupaten Rembang, sesuai dengan pengalaman penulis :

  • Datang ke SATLANTAS POLDA Rembang

          Sesampainya di gerbang SATLANTAS, kamu akan bertemu tukang parkir. Dengan ramahnya beliau menanyakan tentang keperluan anda. Lewat percakapan tersebut anda bisa menanyakan proses pembuatan SIM.
          Kurang puas dengan petugas parkir, saya mencoba bertanya ke tempat tamu melapor. Petugas yang menanyakan, “ada keperluan apa mas?”, saya menjawab “mau membuat SIM, pak”, jawab petugas tersebut “sudah fotokopi KTP? Kalau suda, langsung ke tempat pendaftaran”
Selanjutnya menuju ketempat pendaftaran, ada dua petugas yang mengurusi pendaftaran pembuatan SIM, dengan ramahnya petugas tersebut menanyakan kelengkapan persyaratan pembuatan SIM, diantaranya yaitu tentang ‘Surat Keterangan Sehat’ dan ‘Sertifikat Mengemudi’.

  • Pembuatan Surat Keterangan Sehat

          Jika belum tahu tempat pembuatan kedua persyaratan tersebut, anda akan diarahkan tempat pembuatannya. Surat Keterangan Sehat, anda bisa ke Poliklinik POLRES Rembang, dengan arahan ‘dari pertigaan tugu Kapal, ke SELATAN, lampu merah PERTAMA belok KIRI, sejauh +- 100 m di KIRI jalan, setelah itu daftarkan dan tunggu sebentar supaya di cek kesehatan anda’ O iya, dokter Polisinya ramah-ramah dan lumayan cantik lhooo... hehe. Biaya administrasinya murah, yaitu Rp 15.000,00
Persyaratan yang kedua yaitu tentang  Sertifikat Mengemudi.

  • Pembuatan Sertifikat Mengemudi

          Anda dapat membuat sertifikat mengemudi di agen EMC sesuai arahan petugas. Menuju EMC yaitu dengan arahan dari Pasar Kobong keselatan, +- 200m KIRI JALAN, anda dapat menemukan tersebut. Biaya pembuatan Sertifikat ini merupakan termahal dari pembuatan SIM yaitu Rp 255.000,00. Tapi, pengalamanlah bro, bukan masalah karena memang persyaratan yang harus dipenuhi, mau tidak mau harus buat.
  • Fotokopi KTP

          Setelah kedua syarat tersebut didapatkan, kembali lagi ke SATLANTAS, jangan lupa Persiapan fotokopi KTP.
Kembali ketempat pendaftaran, anda akan dilayani oleh  salah seorang petugas untuk memeriksa kelengkapan persyaratan, kemudian anda disuruh mengisi biodata. Setelah biodata selesai, dicek petugas, selanjutnya anda dikenai biaya administrasi Rp 100.000,00 yang dilayani oleh petugas tersendiri melalui bank BRI.
         Setelah administrasi dan persyaratan lengkap, anda akan antri untuk foto SIM didalam ruangan. Tunggu panggilan, dan jadilah SIM anda.

         Begitulah pembuatan SIM, oh iya, untuk yang mau membuat SIM pesan saya Sabar dan taati aturan ya.  Terimakasih atas kunjungannya J

11 komentar: