Biaya Pembuatan SIM
Bagi warga negara Indonesia yang akan menggunakan SIM baru untuk golongan SIM A dan SIM C. Dapat datang langsung mengisi formulir pendaftaran ke Kantor SAMSAT Setempat.
Untuk mengenal lebih jauh mengenai kegunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
Di Indonesia Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :
1.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Pada postingan ini yang kami share adalah SIM Kendaraan Bermotor untuk perseorangan
Golongan SIM perseorangan
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Persyaratan Permohonan SIM perseorangan
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009
1.Usia
17 tahun untuk SIM C dan D
18 tahun untuk SIM A
21 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
18 tahun untuk SIM A
21 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
2.Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
3.Kesehatan
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4.Lulus ujian
ujian teori
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator
5.Biaya pembuatan SIM baru, sesuai dgn PP No. 50 tahun 2010 ttg PNBP Polri adalah :
Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
SIM C Rp. 100.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi dan kesehatan.
SIM C Rp. 100.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi dan kesehatan.
Sumber: Divisi HUmas POLRI
0 komentar:
Posting Komentar