Minggu, 29 Juli 2018

KLASIFIKASI OBAT IKAN

Ilustrasi : Gambar Obat untuk Ikan / Udang


Hai hai hollaa sahabat perikanan semua, semoga selalu luar biasa dan tetap dalam lindungan-Nya ya sahabat... :) Sudah lama rasanya tidak menulis artikel tentang perikanan, nah karena buka-buka file dan tak sengaja buka folder terkait materi "Manajemen Kesehatan Ikan" maka ada hal menarik yang sekiranya dapat memberikan pengetahuan dan informasi kepada sahabat perikanan. Yuppsss... benar saja, yaitu terkait "Klasifikasi Obat Ikan," sesuai judul diatas sahabat :). Langsung saja deh, berikut beberapa uraian yang dapat penulis bagikan terkait "Klasifikasi Obat Ikan" sruputtt :

Penetapan Klasifikasi Obat Ikan

Ngomong-ngomong "Klasifikasi Obat Ikan" tentu perlu tau dulu dong, bagaimana penetapannya? Jadi, klasifikasi obat ikan ini berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaannya, yang terdiri atas obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas.


Definisi Ketetapan Klasifikasi Obat Ikan

Selanjutnya yaitu terkait pengertian masing-masing ketetapan klasifikasi obat ikan diantaranya :

A. Obat keras, merupakan obat ikan yang apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi ikan, lingkungan dan/atau manusia yang mengkonsumsi ikan tersebut. Nah, bagi para pengguna obat keras ini perlu diperhatikan ketentuan yang berlakua ya... Sebaiknya sih dihindari untuk penggunaannya sahabat, karena obat keras ini beresiko membahayakan konsumen. Oh ya, perlu diingat juga bahwa obat keras ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang.

B. Obat bebas terbatas, merupakan obat keras untuk ikan yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis ikan tertentu dengan ketentuan disediakan dengan jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan dan cara pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus.Sesuai penamaannya nih, "obat bebas terbatas" jadi sederhananya obat ini memiliki ketentuan yang telah ditetapkan yang harus dipenuhi, selanjutnya obat inipun ketersediaannya terbatas dan tidak sembarang orang dapat mendapatkannya sahabat.

C. Obat bebas, merupakan obat ikan yang dapat diperoleh dan dipakai secara bebas tanpa resep dokter hewan dan/atau rekomendasi dari ahli kesehatan ikan. Sahabat semua pasti paham kan??? Benar saja, obat bebas ini bebas didapatkan, tapi tidak bebas juga sih... kan obatnya perlu bayar, hehe

Oh ya, perlu diketahui juga sahabat, apabila terdapat obat ikan baru yang mengandung zat berkhasiat baru, atau berkhasiat lama tetapi indikasinya baru, atau mengandung kombinasi baru dari zat tambahannya, maka diperlakukan sebagai Obat Keras.


Jenis Obat Ikan dan Penggolongannya


A. Obat Keras 
1.  Obat Keras yang diperbolehkan yaitu
     a) Antimikroba (Antibiotik, Antibakteria Non Antibiotik, Antifungal, dan Antiprotozoa) ada beberapa diantaranya yaitu :
           -- Golongan Tetrasiklina dengan nama zat aktif seperti Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina, Tetrasiklina.
           -- Golongan Makrolida : Eritromisina
           -- Golongan Kuinolon : Enrofloksasina
    b) Lain-lain :
*untuk memudahkan  pembacaan maka penulisan dibawah  menunjukkan "Golongan : Nama Zat Aktif " ini berlaku sampai bawah ya sahabat...

          -- Anthelmetik : Pyrantel Pamoat, Levamisol, Prazikuantel;
          -- Zat Pewarna : Methylene Blue, Basic Bright Green Oxalate, Acriflavine, Brillian Blue, Tartazin, Alura red, Ponceau-4R, Sunset Yellow;
         -- Hormon : Gonadothropin Releazing Hormone (GnRH), Luteinizing Hormon Releazing Hormon / (LHRHa), Human Chorionic Gonadothrophin (HCG);
         -- Vaksin : Semua vaksin yang penyakitnya sudah ada di Indonesia.

2. Obat Keras yang dilarang yaitu :
     a) Antimikroba (Antibiotik, Antibakteria Non Antibiotik, Antifungal, dan Antiprotozoa) yaitu :
        -- Amfenikol : Thiamfenikol, Chloramfenikol, Fluorfenikol;
        -- Nitroimidazole : Dimetridazole, Metronidazole, Fluconazole, Tinidazole;
        -- Nitrofuran : Nitrofurantoin, Nifurpirinol, Furazolidone, Nifurtoinol;
        -- Makrolida : Virginiamisina, Tilosina, Spiramisina;
        -- Polipeptida : Zink Basitrisina
        -- lain-lain : Ronidazole, Dapson, Chlorpomazine, Cholicicine.

     b) Lain-lain :
        -- Zat Pewarna : Malachite Green dan Leuco Malachite Green, Crystal Violet (gentian violet) dan Leucocrystal Violet;
       -- Hormon : Estradiol Sintetis (dietil stilbestrol, benestrol, dienestrol), 17α-Metiltestosteron, HGPs (Hormone Growth Promotors);
       -- Anestetika dan sedativa : MS-22 (tricaine methanesulfonate);
       -- Organofosfat : Ether, Trifluralin, Dichiorvos, Trichlorfon;
       -- Tumbuh-tumbuhan : Aristholochia spp.


B. Obat Bebas Terbatas terdiri dari :

    1. Golongan Desinfektaan dan Antiseptik : Merthiolat (Thiomersal), Benzalkonium Chlorida, Boric Acid, Klorin, Chloramine, Copper Sulfat, Formaline, Iodine, Providone Iodine, Phenoxethol, Potasium Permangat (PK, KMnO4), Persenyawaan Peroksida, Kresol, Thymol, Glutaraldehyde, Sodium Thiosulfate,
    2. Lain-lain : Vitamin, Mineral, Asam Amino

C. Obat Bebas Terdiri dari : Immuno Stimulan, Probiotik, Prebiotik-Sinbiotik, Obat Alami, Enzyme, dan Asam Organik.

Ilustrasi : Serbuk Vitamin


Sedikit pemaparan diatas semoga sahabat pembaca paham dan memberikan manfaat ya, untuk kritik dan sarannya boleh dikomentar ya...

Untuk tulisan diatas berdasarkan "KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KEPMEN-KP/2014 NOMOR 52/KEPMEN-KP/2014 TENTANG KLASIFIKASI OBAT" lebih lengkapnya KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD



0 komentar:

Posting Komentar