Sabtu, 16 September 2017

Tata Cara Pembuatan SKCK

Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) itu Mudah dan Cepat....




Ilustrasi


Surat Berkelakuan baik ataupun track record selama menjadi warga negara  taat hukum akan dicatat pihak kepolisian yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pembuatan SKCK biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan,  masuk instansi perguruan tinggi ataupun yang lainnya, tak terkecuali melamar calon istri lho ya... itu jika dibutuhkan :D.

Baiklah, ini merupakan pengalaman dari penulis pribadi, jika ada perbedaan mungkin beda tempat :) atau beda keberuntungan :D. 
Berikut akan dipaparkan tata cara pembuatan SKCK sesuai ilustrasi diatas :
  • Pertama, pemohon ke balai desa untuk surat pengantar;
  • Kedua, Lengkapi berkas persyaratan (Sesuai arahan oleh sekretaris desa : FC KTP, FC KK, FC Akta Kelahiran, Pas Foto Background Merah uk.4x6 sebanyak 6 lembar);
  • Selanjutnya, pemohon ke POLSEK setempat (Kantor Polisi Kecamatan). Pihak Kepolisian memeriksa berkas dan memberikan formulir;
  • Setelah selesai pengisian formulir, maka pihak kepolisian segera menerbitkan SKCK dengan pengecekan data yang sesuai tentunya.

Lalu, Apakah ada biayanya? Yups, sesuai Peraturan Pemerintah no. 60 th 2016 tentang PNPB maka pemohon dikenai biaya administrasi Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Setelah selesai maka anda mendapatkan SKCK.

Prosesnya Mudah dan Cepat bukan?
Oh ya, sumber dari laman web POLRI juga ada tata cara pembuatan SKCK secar online lho... Tapi penulis belum mencobanya sih hehe... Mungkin yang berpengalaman bisa komen  :)

Ilustrasi Permohonan SKCK Online



Terimakasih, semoga bermanfaat :)

Sumber :
dan Pengalaman Pribadi

0 komentar:

Posting Komentar